Dayah AMAL Memperingati Hari Santri Nasional 2016





Sejarah Timbulnya Hari Santri di Indonesia.
Sejak beberapa tahun terakhir, kehendak untuk mengukuhan Hari Santri secara nasional muncul di mana-mana. Di tingkat akar rumput, dengan berbagai cara ungkap dan salurannya, ada begitu banyak prakarsa yang mencerminkan kuatnya kehendak tersebut. Sementara pada tingkat nasional, wacana “Hari Santri” mengemuka pada banyak pernyataan tokoh, pejabat publik, forum diskusi, dan peliputan media massa.
Secara khusus, sejumlah Organisasi Masyarakat yang terhimpun dalam Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) bersama-sama menyepakati pentingnya pengukuhan hari santri. Dua belas ormas tersebut ialah Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (PERSIS), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan DA’I Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), dan Persatuan Umat Islam (PUI). Beriringan dengan itu, TNI Angkatan Laut dan Kementerian Agama jua mengadakan persiapan untuk menyongsong peringatan Hari Santri.
Puncak penetapan hari santri dengan diadakan seminar / work shop di hotel salak bogor yang dihadiri oleh seluruh perwakilan pondok pesantren termasuk perwakilan dari Aceh yang dihadiri oleh Pimpinan Ponpes Dayah Amal Peureulak, Tgk.H.Armis Musa.S.Ud, MPd
Sebagai Nara Sumber dihadiri dari : MUI Pusat, PBNU Pusat Sekretaris Negara, dan Kementerian Agama yang dilaksanakan di Hotel Salak Bogor mulai tanggal 22 s/d 24 April 2015.  
MENGAPA DINAMAKAN HARI SANTRI
Di sepanjang jalur kesejarahannya, keutuhan Indonesia berkali-kali diuji. Dalam tiap ujian itu, santri selalu hadir menjaminkan diri untuk mengawal keutuhan tersebut. Jauh sebelum diproklamasikan, bagi santri, Indonesia atau nusantara merupakan tanah-air yang wajib dibela. Tidak sempurna keimanan seseorang, hingga ia mencintai tanah-airnya. Kesadaran bertanah-air ini hidup melalui jaringan pengetahuan dan gerakan yang tersebar di seantero pulau dengan masjid, pondok pesantren, dan tarekat sebagai simpul-simpul utamanya.
Dalam kenyataan, Santri adalah masyarakat Indonesia yang beragama Islam, bukan sekadar muslim yang kebetulan berada di Indonesia. Dengan pengertian ini, segala jenis usaha pembenturan santri dengan kelompok-kelompok lain di negeri ini sudah pasti mentah. Kecintaan terhadap tanah air selalu mengatasi sentimen kelompok.
Membela tanah-air berarti membela agama. Hal ini merupakan sesuatu yang secara spiritual diyakini, secara gagasan dipikirkan, dan secara empiris dikerjakan. Kenyataan yang demikian ini terus-menerus meluas dalam ruang dan memanjang dalam waktu. Meluas dalam ruang sebab kesadaran bertanah air diungkapkan di banyak tempat dengan ekspresi yang sangat beragam. Memanjang dalam waktu sebab terdapat mata-rantai pengetahuan dan tradisi yang terus-menerus bersambung.
Hari santri perlu dikukuhkan dan diperingati sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, sebagai penghormatan atas jasa pahlawan. Pengakuan semacam ini penting bagi generasi sekarang agar tak tercerabut dari kampung halaman sejarahnya. Kedua, sebagai pembangkit patriotisme. Ini relevan sebab sejumlah gagasan yang belakangan bermunculan di Indonesia  tidak banyak yang sungguh-sungguh memiliki komitmen keindonesiaan.
MENGAPA 22 OKTOBER
Hari Santri bukan sebatas hari orang Islam. Hari Santri ialah hari Orang Indonesia yang beragama Islam. Karenanya, hari santri bukan sejenis hari raya yang bisa diperingati secara universal di seluruh dunia. Sudah semestinya momen yang dipilih merepresentasikan substansi kesantrian, yakni spiritualitas dan patriotisme. Dalam konteks global, substansi ini merupakan anugerah yang belum tentu dimiliki umat Islam di belahan bumi lain.
Dari sejumlah aspirasi yang berkembang selama ini, tanggal 22 Oktober 1945 merupakan pilihan yang paling mewakili substansi tersebut. Inilah tanggal ketika Mahaguru Kyai Hasyim Asy’ari mengumumkan fatwanya yang masyhur disebut sebagai Resolusi Jihad.
Resolusi jihad lahir melalui musyawarah ratusan kyai-kyai dari berbagai daerah di Indonesia untuk merespon agresi Belanda yang kedua. Resolusi jihad memuat seruan-seruan penting yang memungkinkan Indonesia tetap bertahan dan berdaulat sebagai negara dan bangsa. Fatwa ini menyerukan bahwa setiap muslim wajib memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan Indonesia, pejuang yang mati dalam medan perang kemerdekaan disebut syuhada, dan warga negara Indonesia yang memihak penjajah dianggap sebagai pemecah belah persatuan dan harus dihukum mati.
Dalam situasi kritis dan darurat, mempertahankan kemerdekaan tanah-air bernilai fardlu ‘ain (wajib secara perseorangan) dan kehilangan nyawa akibat daripadanya merupakan syahid. Berbeda dengan pihak-pihak yang menggunakan doktrin jihad sebagai dasar aksi teror, jihad dalam keyakinan santri menyatu dengan kesadaran bertanah-air. Tanah air, bagi santri, adalah urusan hidup-mati. Kutipan berikut menunjukkan bagaimana spiritualitas dan patriotisme hadir dalam rumusan yang padu dan menggugah :
Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)…”
Fatwa ini selama berpuluh-puluh tahun kemudian tetap segar dan hidup dalam ingatan kolektif banyak orang di berbagai penjuru Indonesia. Ini bukan sesuatu yang mengherankan. Sebab, dilihat sebagai kurva peristiwa, Resolusi Jihad memang mengakar pada mata rantai perjuangan yang panjang dan menggerakkan begitu banyak kekuatan rakyat. Penelitian sejarah atas peristiwa ini memperlihatkan bahwa, dari segi substansi dan jaringan gerakan, Resolusi Jihad bisa ditarik jauh hingga masa Perang Jawa seabad sebelumnya. Pada kronika berikutnya, Resolusi Jihad menjadi preseden yang memungkinkan rentetan peristiwa monumental lain. 10 November yang diperingati sebagai Hari Pahlawan merupakan akibat lanjutan peristiwa 22 Oktober. Dalam takaran akal sehat, bahkan sulit membayangkan proklamasi 17 Agustus 1945 bisa diselenggarakan andai tidak didahului Resolusi Jihad.
Maka, mengukuhkan 22 Oktober sebagai Hari Santri ialah usaha menyambung sejarah perjuangan bangsa ini.

 *Geleri Foto Memperingati Hari Santri Nasional 2016









0 Komentar